1.Ottogi Yeul Ramen

Emi instan ini mengandung daging babi,produk yang masuk indonesia dengan no pendaftaran BPOM RI MI 231509284014 ini memang menyasar pada para pengemar makanan pedas.dari kemasannya Yeul Ramen produksi Ottogi Terlihat gambar cabai besar.dalam kemasanya terdapat bubuk kuah dan sayuran kering. bubuk kuah mie di sebut mengandung daging. rasa kuah di sebut cukup pedas.


2.Mei Samyang Kimchi

Emi ini juga tidak halal.emi kuah ini memiliki citarasa kimchi. dalam kemasanya ada bubuk kaldu sup dan sayuran kering.citarasa kuahnya di sebut agak pedas. Mie Vari mie varian kimchi dengan no pendaftaran BPOM RI ML 23159448014.


3.Nongshim,Shin Ramyun Blackshim

Shin Ramyun Balck ini merupkan jenis premium dan harganya lebih mahal dari yang berbungkus merah.para penggermar makanan kore tentunya akrab dengan mei instan Shin Ramyun yang berbungkus merah.Mei kuah ini sempat berlogo halal. dan termasuk dalam bentuk cup. Kini BPOM menyebut Shin Ramyun Black berbungkus hitam produksi Nongshim dengan no pendaftaran BPOM RI MI ML 231509052014 mengandung fragmen babi.



Ada satu bungkus campuran cabai dan bungkus lainnya berupa bubuk kaldu beraroma bawang bombay. Bungkus sayuran kering pada Shin Ramyun Black juga lebih besar dan ada irisan daging sapi yang dikeringkan.

5.Samyang – U-Dong

Samyang salah satu produk yang populer di kore ini.deangan cita rasa buldak yang pedas, samyang juga punya bermacam varian produk. BPOM menyebut samyang mi instan U-Dong dengan no pendaftaran BPOM RI ML 231509497014 termasuk tidak halal. Mie kuah ini terinspirasi udon Jepang. Sehingga pada kemasannya ada tulisan Japanese Style Flavor.